Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith, Alasan Pemulihan Pascakecelakaan
By Admin
Bahar Bin Smith
nusakini.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka Bahar bin Smith dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, keputusan tidak melakukan penahanan dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan kedokteran Polri, tersangka yang berinisial HBS masih menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan adanya fakta bahwa yang bersangkutan sedang dalam masa pengobatan pemulihan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut mengharuskan tersangka menjalani rawat jalan. Karena itu, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan selama proses pemulihan berlangsung.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Proses hukum disebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka. (*)